PKS Dukung Single Chamber Kadin dengan Syarat Perlindungan Hak UMKM dan Pengusaha Daerah

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam konteks pembaruan regulasi yang sudah ada hampir empat dekade ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemukakan beberapa catatan penting untuk memastikan bahwa reformasi Kadin berpihak pada keadilan ekonomi bagi masyarakat. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menekankan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas ekonomi nasional yang terus berkembang.

Menurut Rizal, Kadin tidak seharusnya lagi dianggap sebagai representasi eksklusif dari korporasi atau pengusaha besar saja. “Kadin harus berfungsi sebagai mitra strategis bagi pemerintah sekaligus sebagai wadah bagi beragam pelaku usaha,” ungkapnya saat memberikan Pendapat Mini Fraksi PKS pada Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rizal menekankan pentingnya memberi ruang yang proporsional kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, perusahaan daerah, dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Komitmen Terhadap Konsep Single Chamber

PKS secara tegas mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan konsep single chamber untuk Kadin. Konsep ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi dunia usaha dalam kemitraan dengan pemerintah. Namun, Rizal mengingatkan bahwa pelaksanaan sistem ini perlu dilakukan secara bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menjaga keberagaman organisasi bisnis yang ada di masyarakat.

Penerapan konsep wadah tunggal harus mengedepankan prinsip kebebasan berserikat, disertai dengan mekanisme checks and balances, transparansi dalam pembagian wewenang, serta jaminan partisipasi yang setara bagi semua anggota. Salah satu fokus utama PKS adalah memastikan posisi UMKM dalam struktur Kadin diakui secara jelas.

Perlunya Pengakuan dan Partisipasi UMKM

Rizal menekankan bahwa UMKM harus dicantumkan sebagai bagian integral dari keanggotaan Kadin dengan hak yang setara. “UMKM harus memiliki posisi yang kuat dalam struktur dan proses pengambilan keputusan Kadin. Pengaturan terkait hak keanggotaan, keterwakilan, dan partisipasi harus adil dan proporsional,” jelasnya.

Hak-hak yang dimaksud mencakup:

Dengan adanya pengaturan ini, aspirasi pelaku usaha kecil diharapkan dapat terakomodasi dalam penyusunan kebijakan strategis yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Modernisasi Kadin di Era Digital

Selain penataan kelembagaan, PKS juga menekankan pentingnya modernisasi sistem Kadin agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Rizal mendorong agar Sistem Data dan Informasi Kadin dapat terintegrasi dan interoperabel dengan kerangka Satu Data Indonesia. Hal ini dianggap mendesak untuk mengurangi birokrasi dalam pengumpulan data ganda dan mendukung kebijakan ekonomi yang berbasis bukti.

Pembaruan UU Kadin juga dianggap perlu untuk merespon penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence), ekonomi hijau, serta untuk mengatasi kesenjangan digital antarwilayah. Rizal menegaskan bahwa penting bagi Kadin untuk memiliki sistem yang responsif terhadap perubahan zaman dan mampu mewadahi semua elemen dunia usaha.

Rencana Ke Depan untuk Kadin

Rizal menutup pandangannya dengan menyatakan bahwa PKS mendukung hasil harmonisasi RUU Kadin untuk melanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Dengan catatan-catatan strategis yang disampaikan, Fraksi PKS berharap Kadin dapat bertransformasi menjadi “rumah bersama” yang inklusif bagi seluruh elemen dunia usaha nasional, dari tingkat daerah hingga korporasi besar.

Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan ekonomi yang lebih baik dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pelaku usaha di Indonesia. Dengan demikian, Kadin dapat berfungsi tidak hanya sebagai lembaga yang mewakili kepentingan bisnis besar, tetapi juga sebagai jembatan bagi UMKM dan pengusaha daerah untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.

Exit mobile version