Konflik antara Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Aceh dan Dinas Koperasi dan UKM Aceh telah berkembang menjadi ketegangan yang mengarah pada aksi demonstrasi yang signifikan. Ratusan pengurus koperasi dari berbagai daerah di Aceh siap untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang berada di Banda Aceh.
Pemicu Aksi: Surat Pengusiran yang Kontroversial
Aksi ini muncul sebagai respons terhadap Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 yang dikeluarkan pada 27 Juli 2026. Surat tersebut menginstruksikan pengembalian dan pengosongan gedung serta aset yang selama ini digunakan oleh Dekopinwil Aceh di kompleks dinas tersebut. Bagi banyak pengurus koperasi, surat ini dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pengingkaran terhadap sejarah gerakan koperasi di Aceh.
“Ini adalah puncak kekecewaan kami. Sejak tahun 1947, kami tidak pernah mengalami perintah pengusiran seperti ini terhadap induk gerakan koperasi. Metode yang digunakan terasa sangat memaksa,” ungkap salah satu koordinator aksi pada hari Kamis (25/9/2026), menegaskan betapa seriusnya situasi ini.
Sejarah Gotong Royong dalam Pembangunan Gedung
Massa demonstran ingin menekankan bahwa gedung yang sekarang ditempati oleh Dekopinwil bukanlah aset yang diberikan secara cuma-cuma. Sebaliknya, gedung tersebut dibangun melalui usaha swadaya dan kerja sama antara berbagai elemen gerakan koperasi dalam era kepemimpinan tokoh-tokoh penting seperti Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.
Tanah di mana gedung itu berdiri diperoleh melalui patungan dari masyarakat, menggunakan dana yang dikumpulkan oleh berbagai koperasi. Beberapa di antaranya adalah Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, serta koperasi primer lainnya. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah, aset tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh.
Konflik yang Pernah Terjadi dan Diselesaikan
Ketegangan ini bukanlah hal baru; sebelumnya, sudah ada upaya penyelesaian konflik ketika Pemerintah Aceh merencanakan pembangunan Gedung Wanita Aceh yang akan berdiri di atas lokasi gedung lama Dekopinwil. Penolakan besar-besaran dari masyarakat membuat Kepala Dinas Koperasi saat itu, Drs. Mulyadi, MM., melaporkan masalah ini kepada Sekda Aceh. Respon dari Kepala Biro Pembangunan, Ir. Arifin, menghasilkan kesepakatan resmi yang dituangkan dalam MoU, yang memberikan lokasi baru bagi Dekopinwil di kompleks Dinas Koperasi saat ini.
“MoU tersebut kini diingkari oleh kepala dinas yang baru. Kami merasa bahwa dia tidak memahami prinsip koperasi dan tidak mendukung gerakan koperasi,” tegas salah satu pengurus yang terlibat dalam aksi ini.
Tiga Tuntutan Utama dari Pengurus Koperasi
Aksi damai yang akan melibatkan Puskud, Kopkar, KUD, dan koperasi primer di seluruh Aceh ini akan membawa tiga tuntutan utama:
- Cabut Surat Dinas Koperasi No. 000.02/579/2026 mengenai pengosongan gedung Dekopinwil.
- Copot Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang dianggap anti-gerakan koperasi.
- Gubernur Aceh diminta untuk turun tangan, menghormati MoU, dan mengembalikan marwah koperasi Aceh.
“Kami akan menggelar aksi dengan damai dan bermartabat. Jika tuntutan kami tidak didengarkan di Dinas, kami akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur dan DPRA,” tegas salah satu pengurus koperasi dengan semangat yang tinggi.
Respons dari Pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh
Sementara itu, komunikasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh melalui pesan WhatsApp telah dilakukan oleh pihak media. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan, dengan status pesan masih menunjukkan tanda contreng satu (✓), yang menunjukkan bahwa pesan tersebut belum dibaca.
Situasi ini menciptakan ketegangan yang semakin mendalam di kalangan pengurus koperasi Aceh. Mereka merasa bahwa hak-hak mereka terancam dan sejarah panjang gerakan koperasi di Aceh tidak seharusnya diabaikan.
Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Koperasi memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi di Aceh. Sejak diperkenalkan, koperasi telah menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip gotong royong, koperasi mampu memberdayakan anggotanya dan menjalin hubungan yang saling menguntungkan.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh gerakan koperasi di Aceh tidaklah sedikit. Persaingan dengan model bisnis lain, serta kebijakan pemerintah yang terkadang tidak mendukung, menjadi hambatan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, demonstrasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus koperasi ini bukan hanya sekadar aksi protes, tetapi juga sebagai upaya untuk memperjuangkan hak dan keberlanjutan gerakan koperasi di Aceh.
Harapan untuk Masa Depan Koperasi di Aceh
Dengan segala tuntutan dan harapan, pengurus koperasi Aceh menginginkan adanya perubahan yang signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap koperasi. Mereka berharap agar Dinas Koperasi dan UKM Aceh dapat lebih memahami peran vital koperasi dalam masyarakat serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan koperasi ke depan.
Demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk merenungkan kembali pentingnya koperasi dan sejarah panjangnya di Aceh. Koperasi bukan hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga representasi dari semangat kebersamaan dan solidaritas dalam masyarakat. Dengan demikian, ke depannya, diharapkan akan ada sinergi yang lebih baik antara pengurus koperasi dan pemerintah daerah.
Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi semua pihak untuk menyatukan visi dan misi demi kemajuan koperasi Aceh. Dengan niat baik dan kerjasama yang solid, harapan untuk masa depan koperasi yang lebih baik di Aceh bukanlah hal yang tidak mungkin dicapai.
