Sikapi Tudingan Pungutan Sertifikasi Guru, Disdikbud Karimun Tak Tempuh Jalur Hukum

— Paragraf 1 —

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun mengambil sikap bijak dan terukur dalam meredam gejolak informasi liar di media sosial terkait tudingan pemotongan dana sertifikasi guru.

— Paragraf 2 —

Disdikbud menegaskan komitmennya untuk mengedepankan klarifikasi demi menjaga suasana dunia pendidikan tetap harmonis.

— Paragraf 3 —

Polemik ini mencuat setelah unggahan akun Facebook ‘Kang Cilok’ yang belakangan teridentifikasi sebagai oknum guru di wilayah Pulau Kundur menuding adanya permintaan “jatah” dari dana sertifikasi guru dengan nominal yang bervariasi di setiap sekolah.

— Paragraf 4 —

Merespons narasi tersebut, Disdikbud Kabupaten Karimun bergerak cepat mengonsolidasikan jajaran terkait melalui pertemuan klarifikasi di Aula SDN 001 Karimun, Jumat (18/9/2026).

— Paragraf 5 —

Forum tersebut menghadirkan perwakilan Kelompok Kerja Guru dan Kepala Sekolah (KGKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan kepala sekolah jenjang TK untuk memastikan kebenaran tata kelola keuangan yang transparan.

— Paragraf 6 —

Dari hasil konfirmasi langsung dan evaluasi mekanisme pencairan tunjangan serta iuran internal sekolah, Disdikbud Karimun memastikan tidak pernah ada pengarahan, permintaan, maupun pemotongan terhadap dana sertifikasi guru.

— Paragraf 7 —

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Karimun, Muhammad Karta, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum, sesuai petunjuk pimpinan.

— Paragraf 8 —

“Sampai saat ini atas arahan Kadis, tidak perlu. Cukup klarifikasi dari kita. Mudah-mudahan oknum-oknum yang melaporkan ini bisa bertabayun terlebih dahulu,” ujarnya.

— Paragraf 9 —

Ia menekankan bahwa langkah klarifikasi merupakan jalan terbaik untuk meluruskan kekeliruan informasi tanpa mengganggu stabilitas proses belajar-mengajar di daerah.

— Paragraf 10 —

“Karena kita pun menjaga kondusifitas dunia pendidikan di Kabupaten Karimun,” tegas Muhammad Karta.

— Paragraf 11 —

Melalui klarifikasi formal ini, Disdikbud Karimun menempatkan isu dugaan pungutan sertifikasi sebagai persoalan yang telah terverifikasi secara faktual berdasarkan regulasi pencairan tunjangan resmi.

— Paragraf 12 —

Disdikbud Karimun juga mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dan melakukan verifikasi mendalam sebelum menyebarkan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut marwah lembaga pendidikan, profesi guru, dan integritas pelayanan pemerintah.

— Paragraf 13 —

“Kami berharap kalau ada informasi seperti ini, bisa ditabayunkan terlebih dahulu. Kita sama-sama menjaga kondusifitas dunia pendidikan di Kabupaten Karimun,” pungkas Karta. (Nov)

Exit mobile version