Strategi Polresta Malang: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026 untuk Pengendalian Lalu Lintas

Seiring dengan mendekatnya arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H atau 2026 M, Polresta Malang Kota telah mulai menerapkan suatu strategi untuk mengendalikan lalu lintas. Strategi tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas jalan strategis. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan ini mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Selama periode ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota meningkatkan pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota. Tujuan utama adalah sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.
Dukungan Kementerian
Kebijakan pembatasan operasional ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan bahwa ini adalah bentuk implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pelaksanaan Pembatasan
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu pada ruas jalan perbatasan kota. Hal ini bertujuan untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar. “Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelas AKP Rio.
Pembatasan di Ruas Jalan Tol
Menurut AKP Rio, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya dilakukan di jalan arteri, tetapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
Penegasan Tujuan Utama Kebijakan
“Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegas AKP Rio.
Dukungan Dinas Perhubungan Kota Malang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. “Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ungkap Widjaja.
Pengecualian Pembatasan
Kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan distribusi bahan pokok penting atau sembako, dikecualikan dari pembatasan operasional tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran.
Pelayanan Publik dan Penguatan Kamseltibcarlantas
Melalui penerapan kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berupaya memberikan pelayanan publik dan penguatan Kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.