Penangkapan Dua Kurir Ganja 5 Kg dari Madina oleh Polsek Barus

Sebuah peristiwa besar terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus. Dua individu yang dicurigai menjadi kurir narkotika lintas kabupaten berhasil ditahan oleh petugas Polsek Barus, setelah mereka mencoba menyelundupkan ganja seberat 5 kilogram.
Penangkapan Dua Kurir Ganja 5 Kg
Dua pria yang ditangkap, dikenal dengan inisial MA (31) dan LR (37), adalah penduduk Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Mereka diringkus saat berada di tepi jalan, siap melakukan transaksi, namun petugas berhasil menangkap mereka berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi, menyebutkan bahwa penangkapan ini berasal dari laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mencurigakan di daerah mereka.
Penyergapan dan Penemuan Barang Bukti
“Kami langsung bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari warga. Saat penyisiran area dilakukan, petugas menemukan ganja yang tersembunyi di dalam plastik hitam,” terang Mulia Riadi.
Ditemukan lima paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban kuning, dengan total berat sekitar 5 kilogram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu tas selempang.
Pengakuan Dua Tersangka
MA dan LR mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria dengan inisial AD, yang diketahui tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Informasi ini didapatkan dari hasil interogasi awal oleh polisi.
Pengembangan Kasus
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengejar AD, yang diduga sebagai penyuplai utama dan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. “Kami masih melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ada kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Barus untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.