Taat pada Otoritas, Nikah Sirri Menurut Muhammadiyah Hukumnya Haram

— Paragraf 1 —
SECARA historis, istilah nikah siri memiliki akar makna yang spesifik dalam hukum Islam. Pada masa lalu, pernikahan ini dianggap sah secara syariat karena memenuhi seluruh rukun—mulai dari adanya wali, ijab kabul, hingga saksi. Perbedaannya hanya terletak pada aspek publikasi (i’lan); para saksi diminta untuk merahasiakan prosesi tersebut dari khalayak umum.
— Paragraf 2 —
Namun, seiring perkembangan zaman, wajah nikah siri di Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang signifikan. Saat ini, istilah tersebut lebih identik dengan praktik pernikahan “di bawah tangan”. Fokus utamanya bukan lagi sekadar menjaga kerahasiaan prosesi, melainkan upaya sengaja untuk menghindari pencatatan resmi oleh institusi negara.
— Paragraf 3 —
Melansir Muhammadiyah.or.id, Secara teologis, pernikahan memang sah jika rukunnya terpenuhi. Namun, secara sosiologis dan yuridis, mengabaikan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil bukan lagi sekadar pilihan privasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap kemaslahatan publik dan ketaatan kepada otoritas (Ulil Amri).
— Paragraf 4 —
Lihat juga; Tak Ada Lagi Tenda Pengungsian, Prabowo Puji Cepatnya Pemulihan di Aceh Tamiang
— Paragraf 5 —
Islam adalah agama yang dinamis. Prinsip utamanya adalah mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi pemeluknya. Dalam kaidah fikih disebutkan:
— Paragraf 6 —
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”
— Paragraf 7 —
Ibnu al-Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in juga menegaskan bahwa fatwa dapat berubah sesuai dengan perubahan tempat, keadaan, dan adat istiadat. Di era modern, pencatatan pernikahan bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak.
— Paragraf 8 —
Tanpa akta nikah, seorang istri tidak memiliki posisi tawar hukum jika terjadi sengketa nafkah atau kekerasan dalam rumah tangga. Begitu pula anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan kesulitan mendapatkan hak waris dan identitas kewarganegaraan yang sah.
— Paragraf 9 —
Jika kita merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memerintahkan untuk mencatat transaksi utang piutang:
— Paragraf 10 —
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .” (QS Al-Baqarah: 282).
— Paragraf 11 —
Lihat juga; Kepala DLH Aceh Besar Himbau Warga Tidak Keluarkan Sampah Selama Idul Fitri
— Paragraf 12 —
Jika untuk urusan harta saja kita diperintahkan untuk mencatat, maka bagaimana dengan pernikahan? Bukankah pernikahan adalah Mitsaqan Ghalidza (perjanjian yang sangat kuat)? Sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nisa’ ayat 21:
— Paragraf 13 —
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An-Nisa: 21).
— Paragraf 14 —
Pencatatan adalah manifestasi dari penghormatan terhadap kesakralan janji tersebut. Mengabaikannya berarti meremehkan ikatan luhur yang telah disaksikan oleh langit.
— Paragraf 15 —
Negara melalui UU No. 1 Tahun 1974 telah mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Sebagai warga negara sekaligus umat beragama, menaati aturan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Ulil Amri.
— Paragraf 16 —
Kewajiban mencatatkan nikah lahir dari niat baik negara untuk mencegah kemudaratan (kerugian), seperti penipuan identitas, poligami ilegal, hingga penelantaran keluarga. Ketika sebuah perbuatan yang asalnya mubah (boleh) namun berujung pada kerusakan (mafsadah), maka pemimpin berhak melarangnya demi melindungi rakyat banyak.
— Paragraf 17 —
Oleh karena itu, menjauhi nikah sirri merupakan bentuk menjalankan syariat secara utuh. Menikahlah secara resmi, catatkanlah di KUA, dan muliakanlah pasangan Anda dengan jaminan kepastian hukum. Sebab, sebuah ibadah yang diawali dengan pengabaian terhadap hak-hak kemanusiaan dan aturan pemimpin, kehilangan esensi keberkahannya.
— Paragraf 18 —
Referensi:
— Paragraf 19 —
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Nikah Sirri”, https://tarjih.or.id/hukum-nikah-sirri/