slot depo 10k slot depo 10k
Bem si sumutHukumIntervensi pengadilanKasus amsal sitepuKejari Karopn medanproyek video profil desavideo profil desa karo

BEM SI Mendesak Segera Bacakan Vonis Amsal Sitepu, Tanggapi Dugaan Intervensi di PN Medan

MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara secara tegas menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk melanjutkan proses persidangan vonis dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana desa. Kasus ini, yang melibatkan terdakwa Amsal Kristi Sitepu sebagai Direktur CV Promiseland, menjadi sorotan penting bagi masyarakat.

Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026) tersebut berfokus pada dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejaksaan telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan dalam perkara ini, dan BEM SI berharap sidang dapat berlangsung tanpa penundaan.

Pentingnya Proses Hukum yang Tidak Terhenti

Ketua Umum BEM SI Sumut, Ilham Syahputra, menekankan bahwa sidang vonis Amsal Sitepu harus dilaksanakan tanpa adanya penundaan serta bebas dari intervensi pihak manapun. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ilham juga mengingatkan bahwa kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang telah dijatuhi hukuman. Ia berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penundaan proses persidangan terhadap Amsal Sitepu.

“Kasus ini sudah memiliki tiga terpidana, yakni Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro. Amsal Sitepu adalah terdakwa keempat yang harus menjalani proses hukum yang sama,” ungkapnya dengan tegas.

Menanggapi Opini Publik dan Narasi Kriminalisasi

Ilham juga mencermati maraknya opini di media sosial yang berusaha menggiring pandangan publik dengan narasi bahwa Amsal adalah korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Tidak benar jika penegak hukum bertindak zalim. Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, Amsal bukan satu-satunya pihak yang diproses,” tegas Ilham, menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai kasus ini.

BEM SI juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memperhatikan kasus dari sudut pandang video viral yang beredar, tetapi juga untuk memahami perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keputusan hakim.

Menyoroti Dugaan Intervensi dalam Proses Persidangan

Dalam pernyataan mereka, BEM SI juga menggarisbawahi adanya dugaan intervensi yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Hal ini mencakup penggiringan opini, aksi massa di ruang sidang, serta kehadiran pihak-pihak tertentu yang dinilai berpotensi mengganggu independensi hukum.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pola penggiringan opini publik yang merugikan proses hukum.
  • Aksi massa yang dapat mengganggu ketertiban di ruang sidang.
  • Kehadiran pihak tertentu yang berpotensi memengaruhi keputusan hakim.
  • Upaya untuk mendiskreditkan penegak hukum.
  • Persepsi yang keliru mengenai status hukum Amsal Sitepu.

Ilham menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia berharap semua pihak dapat menghormati jalannya persidangan dan memberikan ruang bagi keadilan untuk ditegakkan.

Dasar Hukum yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Dalam penjelasannya, Ilham menyebutkan bahwa para terdakwa telah dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Ia yakin bahwa dasar hukum ini telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Selain itu, Ilham tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, mengingat proyek yang dilaksanakan ini melibatkan anggaran negara yang cukup besar.

“Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami sangat optimistis akan ada pengembangan kasus yang lebih lanjut,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.

Kronologi Kasus Korupsi Pembuatan Video Profil Desa

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan oleh CV Promiseland yang dimiliki oleh Amsal Sitepu. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp28 juta hingga Rp30 juta per desa.

Sebanyak 20 desa di empat kecamatan diketahui telah menandatangani kontrak kerja sama dengan CV Promiseland. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, yang menjadi salah satu pokok dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Komitmen BEM SI dalam Mengawal Proses Hukum

BEM SI Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa proses sidang berlangsung tanpa adanya intervensi dan tidak ada penundaan yang dapat menghambat tegaknya hukum dan keadilan.

“Kami akan memastikan sidang berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memberikan contoh bagi masyarakat,” tutup Ilham dengan penuh semangat. (Red)

Back to top button