Aparat Amankan Tiga Ekskavator Terkait Dugaan PETI di Luwu

Dalam upaya mengatasi praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi, aparat gabungan berhasil mengamankan tiga unit alat berat di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu pada hari Selasa, 1 September 2026. Penindakan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan Hukum terhadap PETI
Tindakan tegas ini merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum yang telah lama dinantikan oleh masyarakat. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi tambang. Penegakan hukum terhadap PETI menjadi salah satu prioritas utama untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Pelaksanaan Operasi Penertiban
Operasi penertiban yang dilakukan di wilayah ini dipimpin oleh Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, serta perwakilan TNI, Satpol PP, dan unsur Pemerintah Kabupaten Luwu serta Kecamatan Bajo Barat. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas PETI.
Langkah-Langkah Sebelumnya
Sebelum melaksanakan operasi, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah preventif. Beberapa di antaranya meliputi:
- Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif PETI.
- Pemasangan papan larangan di area yang teridentifikasi.
- Koordinasi lintas instansi untuk memastikan sinergi dalam penegakan hukum.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat setempat.
- Pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga yang terlibat.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Temuan di Lokasi Penertiban
Setelah melakukan apel kesiapan di Lapangan Bajo, seluruh personel bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan tiga unit alat berat di Desa Marinding. Dari ketiga unit tersebut, satu unit ekskavator merek Hitachi ditemukan tersembunyi di area perkebunan milik warga, sedangkan dua unit ekskavator lainnya berjenis Caterpillar (CAT) ditemukan di lokasi yang diduga sebagai titik aktivitas tambang ilegal.
Alat Berat dan Mesin yang Diamankan
Selain mengamankan alat berat, aparat juga menemukan delapan unit mesin alkon di beberapa desa, termasuk:
- Desa Tumbubara
- Desa Marinding
- Desa Saronda
Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu lokasi. Selain itu, aparat juga menemukan satu unit talang atau alat penyaring material tambang yang kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar Kapolres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam bersinergi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Ia menyatakan, “Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkon, dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.”
Pentingnya Penanganan PETI
Menurutnya, penanganan PETI bukan hanya masalah penegakan hukum semata. Hal ini juga berhubungan erat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah potensi konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam konteks ini, aparat berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dalam aktivitas pertambangan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia mengingatkan, “Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru menimbulkan persoalan hukum.”
Untuk masyarakat yang ingin terlibat dalam pertambangan rakyat, Kapolres mengajak agar mengikuti proses perizinan yang telah ditetapkan. “Jika ingin melakukan pertambangan rakyat, tempuhlah proses perizinan secara legal dan penuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Pengawasan Berkelanjutan
Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah praktik tambang ilegal agar tidak kembali beroperasi di masa depan.
Harapan untuk Aktivitas Pertambangan yang Berkelanjutan
Penertiban yang berlangsung aman dan kondusif ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan aktivitas pertambangan yang tertib, legal, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Luwu. Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik PETI dapat diminimalisir, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sumber daya alam secara berkelanjutan.

