slot depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

#BarangBukti#KejaksaanNegeriBanggai#KejariBanggai#PemusnahanBarangBukti#PenegakanHukum#PWI KabupatenBanggai#SulawesiTengah#THD #BanggaiBeritaDaerahHukumNasionalSosial & PolitikSultengUTAMA

Kejari Banggai Musnahkan 23 Perkara Inkracht Sabu 95,6 Gram dan 10 Ribu Butir THD

Berdasarkan data terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari narkoba dan mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali. Dalam acara yang berlangsung di Luwuk, berbagai pihak turut berpartisipasi dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Banggai

Pemusnahan barang bukti ini diadakan sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah dijatuhkan pada periode April hingga Juli 2026. Dalam kegiatan ini, Kejari Banggai berhasil memusnahkan total 23 perkara yang terdiri dari berbagai jenis kejahatan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Banggai, Dandim 1308/LB, perwakilan dari Pengadilan Negeri, serta jajaran Kejaksaan Negeri Banggai.

Partisipasi Para Pejabat dan Masyarakat

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Faisal Karim, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Banggai, Letkol Inf Cepi Kartiwa dari Dandim 1308/LB, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan. Juga hadir perwakilan dari Polresta Banggai dan Ketua PWI Kabupaten Banggai, Abdul Saleh, yang turut menyaksikan langsung proses pemusnahan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan yang kuat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Banggai.

Rincian Perkara yang Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 23 perkara, terdiri dari 18 perkara narkotika, dua perkara kesehatan, dan tiga perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Banggai dalam menangani kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan di masa depan.

Barang Bukti Narkotika

Dari total 18 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu dengan total berat mencapai 95,6063 gram. Selain itu, berbagai peralatan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika juga dimusnahkan, seperti bong, kaca pireks, timbangan digital, dan alat-alat lain yang berhubungan dengan penggunaan narkotika.

  • 18 perkara narkotika
  • Total barang bukti sabu-sabu 95,6063 gram
  • Alat yang dimusnahkan: bong, kaca pireks, timbangan digital
  • Peralatan lain: korek gas dan pembungkus

Pemusnahan Obat Terlarang

Dalam pemusnahan ini, Kejari Banggai juga menghancurkan 10.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang termasuk dalam kategori obat terlarang. Obat-obatan tersebut dimusnahkan bersamaan dengan kemasan dan dus pengiriman, menegaskan pentingnya penanganan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Tindak Pidana Umum Lainnya

Tiga perkara tindak pidana umum lainnya juga menjadi bagian dari pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk bahan peledak, yang terdiri dari satu botol bir berisi bahan peledak dan lima buah detonator. Selain itu, peralatan penyelaman yang digunakan untuk kejahatan juga dimusnahkan, termasuk selang kompresor, kaki katak, sepatu selam, masker, jaring penampung ikan, dan pakaian yang digunakan dalam tindakan ilegal tersebut.

Metode Pemusnahan Barang Bukti

Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai, menjelaskan mengenai metode yang digunakan dalam pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

Proses Pemusnahan yang Transparan

Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti dalam air, dilumatkan, dan dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti lain seperti bong, detonator, dan alat penyelaman dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Komitmen Kejari Banggai dalam Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Banggai berupaya mencegah agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam acara ini menunjukkan adanya dukungan yang kuat terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Banggai. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan lebih baik bagi masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar tindakan administratif, tetapi juga merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Dengan melibatkan berbagai pihak dan melaksanakan kegiatan ini secara transparan, Kejari Banggai mengambil peran aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Related Articles

Back to top button