Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Pemkab Buton Tengah Pasca Kontrak September

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tengah bersiap untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh terkait kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada tanggal 30 September 2026. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai seberapa baik pegawai tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama periode kontrak.
Pentingnya Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
Pj. Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, menekankan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit sekolah akan berperan penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja para pegawai. Keputusan mengenai perpanjangan kontrak tidak hanya bergantung pada kinerja individu, tetapi juga bagaimana mereka berkontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.
“Hari ini adalah hari terakhir SK Paruh Waktu. Sebelum memutuskan apakah SK tersebut akan diperpanjang, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika kinerjanya memuaskan, maka perpanjangan akan dilakukan,” jelas Armin saat menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di Gedung DPRD pada Rabu, 30 September 2026.
Kedisiplinan dan Kehadiran Pegawai
Armin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Tengah, menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan dan kehadiran pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kelonggaran mengenai jam kerja untuk PPPK paruh waktu, yang diharuskan hadir tiga kali dalam seminggu, padahal seharusnya lima hari kerja. Oleh karena itu, pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan sanksi yang tegas.
- PPPK paruh waktu diwajibkan hadir tiga kali dalam seminggu.
- Pelanggaran kedisiplinan akan dikenakan sanksi.
- Pemerintah memberikan kelonggaran jam kerja.
- Disiplin menjadi faktor penentu evaluasi kinerja.
- Hasil evaluasi akan menentukan perpanjangan kontrak.
“Kami akan melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pegawai yang kurang disiplin. Jika mereka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tentu kami akan mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka. Namun, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan disiplin akan diizinkan untuk melanjutkan kontrak,” tegasnya.
Penegakan Aturan dan Kebijakan
Armin menambahkan bahwa ketegasan dalam penerapan aturan ini sejalan dengan upaya penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum. Ia menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut akan dikenakan sanksi yang sama, terlebih lagi bagi PPPK paruh waktu yang memiliki status kontrak.
“Pegawai Negeri Sipil saja jika tidak hadir selama 10 hari berturut-turut akan mendapatkan sanksi tegas. Apalagi bagi PPPK Paruh Waktu yang berstatus sebagai pegawai kontrak daerah,” lanjut Armin.
Isu Gaji dan Status Kepegawaian
Mengenai aspek keuangan, Armin memastikan bahwa besaran gaji untuk periode perpanjangan tidak akan berubah, meskipun terdapat penyesuaian dalam anggaran daerah. Selain itu, terkait wacana untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu, Pemkab Buteng masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Awal bulan Oktober, SK perpanjangan akan diterbitkan setelah evaluasi selesai. Skema gaji tetap sama karena harus menyesuaikan dengan efisiensi anggaran daerah. Mengenai isu perubahan status menjadi pegawai penuh waktu, sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pusat,” ungkapnya.
Data Pegawai PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui bahwa sebanyak 1.200 pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Buton Tengah diangkat pertama kali pada tanggal 30 September 2025 oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai serta memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil. Dengan langkah ini, diharapkan setiap pegawai dapat berkontribusi maksimal dalam tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kedisiplinan dan kinerja yang baik akan berimplikasi langsung pada keberlanjutan kontrak kerja. Oleh karena itu, para pegawai diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dengan evaluasi yang komprehensif dan sistematis, Pemkab Buton Tengah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong setiap pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka demi kemajuan daerah.
Demikianlah gambaran mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Buton Tengah pasca kontrak September. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kinerja yang signifikan, sehingga setiap pegawai dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.