Ketua DPRD Pangkalpinang Tegaskan Tidak Ada Imbalan Usai Kasus SPPD Dewan Dihentikan

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, baru-baru ini memberikan pernyataan penting terkait penghentian proses penyelidikan terhadap kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Keputusan ini menyusul banyaknya spekulasi dan isu yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial, terkait kasus tersebut.
Pernyataan Resmi Ketua DPRD
Abang Hertza memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejari Pangkalpinang yang telah memberikan kejelasan hukum mengenai kasus ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak kejaksaan kepada publik untuk menghindari berbagai spekulasi yang tidak berdasar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah menyampaikan fakta-fakta hukum secara terbuka kepada masyarakat. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat, 4 September 2026.
Proses Penyelidikan yang Berjalan
Menurut Abang Hertza, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas telah memenuhi ketentuan yang ada, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
Menanggapi Isu Imbalan
Ketua DPRD tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada imbalan atau janji dari pihak DPRD yang berkaitan dengan penghentian kasus ini. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami tegaskan tidak ada janji atau pemberian apapun. Proses yang tengah berlangsung adalah murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegas Abang Hertza.
Perkembangan Isu di Masyarakat
Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap banyaknya rumor yang beredar di masyarakat dan media sosial setelah Kejari Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus SPPD. Beberapa tudingan menyebutkan adanya dugaan kolusi antara DPRD Pangkalpinang dan pihak tertentu, namun Abang Hertza secara tegas membantah semua tuduhan tersebut.
Panggilan untuk Anggota DPRD
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Pangkalpinang telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk memberikan keterangan terkait dokumen SPPD perjalanan dinas. Mulai dari tanggal 10 Maret hingga 20 April 2026, tercatat 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Di antara mereka, tiga pimpinan DPRD, yaitu Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir, menjadi pihak terakhir yang memberikan keterangan pada 20 April 2026. Abang Hertza berasal dari PDIP, Hibir dari NasDem, dan Bangun Jaya adalah kader Gerindra.
Panggilan untuk Mantan Anggota DPRD
Sebelum itu, penyidik juga telah memanggil mantan anggota DPRD Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, serta penggantinya, Yuri Sagali, untuk diinterogasi mengenai kasus ini. Namun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan, perkembangan kasus ini sempat memunculkan perhatian karena tidak adanya informasi lanjutan selama beberapa bulan.
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD
Anggaran perjalanan dinas untuk DPRD Pangkalpinang pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp26,6 miliar. Ini tercantum dalam kode RUP 38484716 dan termasuk dalam Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, dengan tipe swakelola 1 pada tahun anggaran 2024.
Penyerahan Proses Hukum
Dengan adanya keputusan untuk menghentikan penyelidikan, pihak DPRD Pangkalpinang menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Abang Hertza menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami mendukung penuh upaya penegakan hukum ini dan berharap agar semua isu yang beredar dapat terjawab dengan baik,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penghentian penyelidikan kasus SPPD anggota DPRD Pangkalpinang membawa angin segar bagi banyak pihak. Pihak DPRD menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum, sementara masyarakat diharapkan dapat menerima penjelasan yang telah disampaikan oleh Kejaksaan. Dengan langkah-langkah transparan yang diambil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dapat terjaga dengan baik.



