Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan dan Aktifkan IKD

Ketepatan dalam data administrasi kependudukan (Adminduk) adalah elemen krusial untuk memastikan setiap anggota masyarakat memperoleh berbagai layanan publik yang optimal. Dalam konteks ini, penting bagi warga untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi serta memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah disediakan.
Pentingnya Administrasi Kependudukan yang Akurat
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak., baru-baru ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sosialisasi ini berlangsung pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Acara sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, dan Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam kesempatan ini, Andreas menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh data kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah sesuai dan sinkron.
Dampak Ketidaksesuaian Data
Menurutnya, ketidaksesuaian atau kesalahan dalam data kependudukan dapat membawa dampak negatif pada pelayanan publik. Hal ini termasuk dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos). “Sering kali, karena data diri yang tidak sinkron, terjadi kekeliruan dalam penetapan desil, yang pada gilirannya menghambat akses terhadap bansos,” terang Andreas.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. Melalui kecamatan, kelurahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diharapkan semua proses administrasi dapat dilakukan tanpa kendala.
Kemudahan Layanan di Tingkat Kecamatan
Andreas menegaskan, “Pemko Medan, khususnya Disdukcapil dan kecamatan, harus berperan aktif dalam mempermudah masyarakat. Jangan biarkan mereka menghadapi kesulitan.” Ia meminta agar setiap kendala yang dialami masyarakat segera dicari solusinya. Jika ada masalah, masyarakat dapat melaporkannya melalui akun media sosial resmi yang ada.
Di sisi lain, perwakilan dari Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, mengungkapkan bahwa sejumlah layanan Adminduk kini dapat diakses di Kantor Camat Medan Timur. Layanan ini mencakup pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.
Proses Pengurusan yang Lebih Cepat
Siti menjelaskan, “Sekarang, masyarakat bisa melakukan pengurusan data Adminduk seperti KTP, KK, dan akta kelahiran di Kantor Camat Medan Timur. Program ini baru diluncurkan sekitar tiga minggu yang lalu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Disdukcapil.”
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, asalkan tidak terjadi kendala jaringan. Warga juga diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi anak-anak yang telah berusia 17 tahun.
Waktu Pengurusan Dokumen Penting
Pengurusan akta kelahiran biasanya memerlukan waktu sekitar enam hari kerja, sedangkan untuk KK, prosesnya sekitar empat hari kerja. Namun, untuk akta kematian dan akta perkawinan bagi warga non-Muslim, pengurusannya masih dilakukan langsung melalui Disdukcapil Kota Medan.
Pentingnya Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Di lokasi kedua, yaitu di Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Andreas juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan IKD. Ia mengajak warga untuk melakukan aktivasi akun IKD melalui kantor kelurahan atau kecamatan.
“Anda dapat mengurus akun IKD di kantor lurah. Jika tidak ada operator di kantor lurah, silakan datang ke kantor camat,” tambahnya.
Keberadaan IKD, menurut Andreas, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan identitas kependudukan secara digital. Ini sangat bermanfaat, terutama saat warga tidak membawa dokumen fisik mereka.
Manfaat IKD dalam Kehidupan Sehari-hari
“Saat ini, IKD sangat membantu dalam urusan data diri. Misalnya, jika seseorang lupa membawa KTP, mereka dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD,” kata Andreas.
Sesi dialog dalam kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masalah yang mereka hadapi sehari-hari. Selain terkait administrasi kependudukan dan bantuan sosial, warga juga mengungkapkan keluhan mengenai kondisi jalan, lampu penerangan jalan umum (LPJU), dan berbagai isu lainnya.
Kegiatan Sosperda yang Sukses
Kegiatan Sosperda berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit kepada para peserta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil Siti Holijah Harahap, Kepala Lingkungan Zulfan A. Suhendi, serta tokoh agama Ir. M. Aritonang.
Sementara itu, di lokasi kedua, hadir perwakilan Camat Medan Deli, Asridana, Lurah Tanjung Mulia, Zulfan Gea, S.E., perwakilan Disdukcapil Hasanul Basri Tanjung, dan Kepala Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia, Asrul Sani.




