Polres Padang Lawas Tangkap 29 Tersangka Narkoba, Sita 272,65 Gram Sabu

Peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas semakin menjadi perhatian serius. Antara 5 Agustus hingga 29 September 2026, Polres Padang Lawas berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan menangkap 29 tersangka narkoba, terdiri dari 26 pria dan tiga wanita. Angka ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas masalah yang merusak ini.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Dari serangkaian operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total terdapat 272,65 gram sabu, 175,5 gram ganja, serta 52 batang tanaman ganja yang ditemukan. Selain itu, terdapat satu butir ekstasi yang juga diamankan dalam operasi tersebut.
Di samping narkotika, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Ini termasuk 28 unit handphone, lima timbangan elektrik, empat sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp4.975.000.
Upaya Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., bersama dengan Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Taufik Siregar, dan Kasubsi Penmas Bripka Aryondi Silaban, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Menurut Dodik, pengungkapan kasus narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan upaya kepolisian semata. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan operasi anti-narkoba.
Potensi Jalur Peredaran Narkoba
Lokasi Padang Lawas, yang memiliki akses ke berbagai wilayah seperti Rokan Hulu, Riau, dan Medan, menjadi sorotan karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Kasus Menonjol dalam Operasi Narkoba
Salah satu penangkapan yang menarik perhatian terjadi di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Di sini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama JP (30) dengan barang bukti sabu seberat 10,26 gram netto. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke Pekanbaru, di mana mereka menangkap R (32) dengan sabu seberat 2,62 gram netto dan satu paket lainnya seberat 0,50 gram netto. Penangkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba dapat melibatkan berbagai lokasi.
Di tempat yang sama, polisi juga menangkap S (45) yang memiliki delapan bungkus sabu seberat 1,08 gram netto. Selain itu, SA alias B (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 85,32 gram netto.
Penyitaan Narkoba Lainnya
Dalam operasi yang berbeda, seorang pemuda bernama MR (21) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 159,78 gram netto. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 52 batang tanaman ganja yang tingginya berkisar antara 20–30 sentimeter.
Di kawasan Pasar Gunung Tua, petugas mengamankan EK (52), seorang wanita, dengan 10 bungkus sabu seberat 4,82 gram netto. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka narkoba yang berhasil ditangkap oleh Polres Padang Lawas.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap AP alias U (24), MIH (21), dan NH alias BH (51). Proses ini menunjukkan komitmen dan ketekunan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotik di daerah tersebut.
Dari tangan MIH, pihak kepolisian menyita 41 bungkus sabu dengan berat bruto 165,62 gram dan netto 151,02 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Penyitaan ini semakin memperkuat bukti bahwa jaringan peredaran narkoba di Padang Lawas cukup luas dan terorganisir.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Kapolres Dodik menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi terkait dengan adanya peredaran narkoba. Hal ini sangat membantu kami untuk terus memerangi narkoba,” tegas Dodik. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kesimpulan
Dengan meningkatnya jumlah kasus narkoba di Kabupaten Padang Lawas, peran Polres dan masyarakat menjadi semakin penting. Upaya kolaboratif dalam memberantas peredaran narkoba akan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Keberanian untuk melaporkan informasi dan dukungan terhadap tindakan kepolisian akan menjadi kunci dalam memerangi masalah ini secara efektif.




