Burhanuddin Desak Jaksa Penguasaan KUHAP Baru dalam Fenomena No Viral No Justice

Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, sebuah fenomena baru muncul dan menjadi sorotan. Fenomena yang dikenal sebagai “no viral, no justice” ini mendapat perhatian khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gagasan ini mencerminkan situasi di mana penegakan hukum tampaknya hanya dilakukan jika ada tekanan dari opini publik. Burhanuddin mendesak agar lembaga penegakan hukum harus berubah dari pola kerja reaktif menjadi proaktif dan konsisten dalam supremasi hukum, tanpa menunggu legitimasi publik.
Transformasi Kejaksaan Agung
Berbagai catatan penting disampaikan oleh Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtualnya yang diadakan pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kejaksaan dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Agung di beberapa negara seperti Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh. Burhanuddin merasa perlu menyoroti fenomena “no viral, no justice” sebagai bahan refleksi bagi institusi penegak hukum.
Penguasaan KUHAP Baru
Burhanuddin menekankan pentingnya penggunaan substansi hukum dalam penegakan hukum, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan asas dominus litis. Asas ini merujuk pada kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara pidana secara profesional dan akuntabel. Ini menjadi titik penting dalam upaya menjaga kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Integritas dan Profesionalisme
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Burhanuddin juga memberikan peringatan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tercela. Ia menegaskan bahwa jaksa harus menjaga integritas dan tidak boleh menjadikan jabatan sebagai sarana transaksi maupun pemerasan terhadap masyarakat.
Kepercayaan Masyarakat
Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa menunjukkan tren positif. Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga capaian ini dengan menghindari segala bentuk pelanggaran etik maupun hukum.
Pengawalan Kebijakan Ekonomi
Belum selesai dengan itu, Burhanuddin juga menginstruksikan para jaksa di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan forum pengendalian inflasi daerah. Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam upaya mitigasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan.
Evaluasi dan Inventarisasi
Para pimpinan satuan kerja juga diminta Burhanuddin untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas. Langkah ini penting untuk menjaga profesionalitas dan marwah institusi kejaksaan.
Sambutan Idulfitri dan Soliditas Institusi
Menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, Burhanuddin mengajak para jaksa untuk menjaga soliditas institusi serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Pesannya sangat jelas: teruslah menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab.


