Pemerintah dan DPR Akhirnya Setujui RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 22 Tahun Menunggu

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh pemerintah dan DPR RI menandai akhir dari perjalanan panjang selama 22 tahun menunggu. Keputusan ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan jaminan sosial yang selama ini diidamkan. Dengan adanya undang-undang ini, harapan untuk perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia menjadi lebih nyata.
Momen Bersejarah di Hari Kartini
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang pada tanggal 21 April 2026 sangat istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ini menjadi simbol penting dalam perjuangan untuk kesetaraan gender dan pengakuan terhadap kontribusi perempuan, khususnya dalam sektor pekerjaan rumah tangga. Selain itu, pengesahan ini juga menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan datang.
Proses Pengesahan di DPR RI
Keputusan untuk mengesahkan RUU PPRT diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai wakil pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas dan beberapa wakil menteri lainnya.
Dalam sesi tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada para menteri yang telah berkolaborasi dalam pembahasan RUU PPRT. Kerja sama dan dedikasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan proses legislasi yang panjang ini.
Peran Pemerintah dalam Pembentukan UU PPRT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, menegaskan bahwa tujuan utama dari pengesahan UU PPRT adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan hubungan kerja dapat terjalin secara harmonis, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Supratman juga menyatakan, “Setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI untuk menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Respons Positif dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut baik pengesahan RUU PPRT ini. Ia memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak tahun 2004. Menurutnya, pengesahan ini menghadirkan harapan baru bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Afriansyah menekankan bahwa UU PPRT diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Isi Utama Undang-Undang PPRT
UU PPRT memuat sejumlah materi penting yang akan menjadi acuan dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa poin kunci yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
- Perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan rumah tangga.
- Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
- Perizinan berusaha bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
- Penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan P3RT.
Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.
Pelatihan dan Pembinaan Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT juga menekankan pentingnya pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja yang sudah ada. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga.
Penting untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak hanya memiliki keterampilan yang diperlukan, tetapi juga memahami hak-hak mereka dalam menjalankan pekerjaan. Dengan demikian, akan terbentuk hubungan kerja yang lebih profesional dan saling menghargai.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Selain pemerintah dan DPR, masyarakat juga memiliki peran penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak pekerja rumah tangga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk mereka. Edukasi tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga perlu digalakkan, sehingga stigma negatif terhadap profesi ini dapat dihilangkan.
Kampanye kesadaran tentang perlindungan pekerja rumah tangga dapat dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan komunitas. Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mendukung penerapan UU PPRT dengan baik.
Implementasi UU PPRT dan Tantangan ke Depan
Meski UU PPRT telah disahkan, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk memastikan bahwa undang-undang ini diterapkan secara efektif. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Sosialisasi mengenai UU PPRT kepada masyarakat dan pemberi kerja juga harus dilakukan secara masif. Dengan pemahaman yang baik mengenai isi dan tujuan undang-undang ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi pekerja rumah tangga. Momen bersejarah ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi realisasi dari harapan pekerja rumah tangga akan perlindungan dan keadilan yang selama ini mereka dambakan.




