Kepemimpinan Anwar-Reny Tegaskan Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat melalui Program 9 BERANI
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Prioritas Program Nawa Cita BERANI
Perda PPMHA ini termasuk dalam rangkaian program unggulan yang dikenal dengan sebutan “Nawa Cita BERANI”. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan salah satu fokus utama dari pemerintah daerah.
Pembukaan Lokakarya Sosialisasi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, pada acara Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Sya, Palu, pada hari Selasa, 7 April 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, serta mitra kerja.
Wakil Gubernur Reny menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan respons langsung terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat. Beberapa masalah tersebut mencakup alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan. Menurutnya, dibutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
Perlunya Pengakuan Hukum untuk Masyarakat Adat
“Tanpa adanya pengakuan, masyarakat akan terombang-ambing dan rentan terhadap penggusuran. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan menjadi pelindung yang kokoh bagi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa banyak masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam proses pembangunan. Perda PPMHA diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.
Manfaat Perda PPMHA bagi Masyarakat Adat
Perda ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Memberikan pengakuan resmi terhadap status hukum masyarakat adat.
- Melindungi hak atas tanah dan sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat.
- Mendorong keberlanjutan praktik kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya.
- Menjamin partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan.
- Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas adat.
Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Melalui Perda PPMHA, diharapkan akan tercipta harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Langkah Selanjutnya dalam Implementasi Perda
Untuk menjalankan Perda ini dengan efektif, diperlukan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah berencana untuk:
- Melakukan sosialisasi secara berkesinambungan mengenai isi dan manfaat Perda PPMHA kepada masyarakat.
- Membentuk tim khusus untuk memantau implementasi dan dampak dari Perda tersebut.
- Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mendukung penguatan kapasitas masyarakat hukum adat.
- Mengadakan forum diskusi rutin untuk mendapatkan masukan dari masyarakat adat mengenai pelaksanaan Perda.
- Menjalin kerjasama dengan organisasi non-pemerintah untuk memperkuat advokasi hak-hak masyarakat adat.
Pentingnya Sinergi dalam Mewujudkan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Penting untuk diingat bahwa keberhasilan Perda PPMHA tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dari masyarakat hukum adat dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat adat secara efektif.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari masyarakat serta berbagai pihak, diharapkan Perda PPMHA dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Ini akan menjadi langkah maju untuk menjamin hak-hak masyarakat adat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Kesadaran dan Penguatan Masyarakat Hukum Adat
Selain perlindungan hukum, kesadaran dan penguatan kapasitas masyarakat hukum adat juga sangat penting. Program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat adat mengenai hak-hak mereka, serta cara-cara untuk memperjuangkannya, harus menjadi bagian dari implementasi Perda PPMHA.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hak-hak dan peraturan yang ada, masyarakat adat akan lebih mampu untuk melindungi diri mereka dari potensi ancaman yang mungkin timbul akibat pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Kesimpulan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan dan komitmen kuat dari pemerintah, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Melalui sinergi yang baik antara semua pihak, masa depan yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat dapat terwujud.




