Bangunan Padel Puri Indah Tanpa Izin dan Berada di Taman Dihentikan Pembangunannya Secara Permanen

Di tengah-tengah beton Jakarta, ada satu bangunan yang mencuri perhatian. Bangunan lapangan padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena berdiri tanpa izin. Pada Senin (9/3), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menyegel bangunan tersebut. Alasannya? Bangunan tersebut berdiri di lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penertiban Bangunan Padel Puri Indah
Peristiwa penyegelan ini melibatkan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Iin Mutmainnah, Wali Kota Jakarta Barat, dan Vera Revina Sari, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, langsung memimpin aksi penertiban tersebut.
Proses penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta pemasangan CKTRP Line di bagian depan area bangunan.
Alasan Penyegelan Bangunan
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memberikan penjelasan tentang alasan penyegelan ini. Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan berdiri di atas lahan yang berdasarkan rencana tata ruang diperuntukkan sebagai taman.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan taman. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Iin di lokasi.
Proses Penyegelan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka hari ini dilakukan penghentian tetap melalui penyegelan,” kata Iin.
Aturan Tata Ruang
Iin juga menambahkan, sesuai aturan tata ruang, lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan apa pun. “Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi ini. RTH tidak diperbolehkan digunakan untuk bangunan,” tegasnya.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga disiplin tata ruang dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Kegiatan pembangunan di kawasan RTH sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar Vera.
Pemulihan Fungsi Lahan
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Pemilik diminta membongkar bangunannya sendiri agar fungsi lahan dapat kembali menjadi RTH. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Pengawasan dan Penertiban
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau di ibu kota.