slot depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

HUKUM & KRIMINALmedia terpercayaPolres PematangsiantarPosmetro Medan

Residivis Ditangkap Lagi karena Menguasai Sabu dan Timbangan Digital

Dalam sebuah operasi terbaru, dua residivis sabu kembali ditangkap oleh pihak kepolisian di Pematangsiantar. RPS (46) dan RHL (42) yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus yang sama, kini harus berurusan lagi dengan hukum setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkotika di daerah ini harus terus ditingkatkan.

Awal Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasus ini diungkapkan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Informasi ini menjadi titik awal bagi Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dan Penggerebekan

Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis, 10 September 2026. Dalam proses ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penemuan Barang Bukti Narkoba

Selama penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat 1,03 gram yang disembunyikan di atas loudspeaker. Temuan ini menegaskan bahwa RPS telah kembali terlibat dalam peredaran sabu meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya.

Barang Bukti Lain yang Ditemukan

Tidak hanya sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain:

  • Sebuah bong dari botol bekas
  • Dua timbangan digital
  • Delapan plastik klip kosong
  • Uang tunai sebesar Rp180.000
  • Satu unit ponsel

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berasal dari RHL. Pengakuan ini memicu pihak kepolisian untuk segera memburu RHL yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

Penangkapan Tersangka Kedua

Berbekal informasi dari RPS, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RHL di rumahnya yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.

Temuan di Tempat Tinggal RHL

Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal RHL, petugas menemukan satu unit ponsel merk Vivo berwarna biru yang terletak di atas meja kamar. Temuan ini menambah bukti keterlibatan RHL dalam jaringan peredaran narkoba.

Transaksi Narkoba

Dalam pemeriksaan lanjutan, RHL mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada RPS dengan harga Rp650.000. Pengakuan ini memperkuat posisi hukum bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Proses Hukum yang Ditempuh

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba mendapatkan sanksi yang sesuai.

Pasal yang Dikenakan

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Pihak kepolisian sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang merugikan banyak pihak.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara keseluruhan.

Melalui penangkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif narkoba. Dengan begitu, langkah-langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan lebih efektif.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku yang sudah menjadi residivis bahwa hukum akan tetap menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Pengulangan tindakan kriminal hanya akan membawa mereka kembali ke dalam jeratan hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memikirkan kembali pilihan hidup yang diambil.

Dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, diharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keterlibatan semua elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Di tengah upaya yang terus dilakukan, harapan untuk berhasil memutuskan rantai peredaran narkoba tetap ada. Setiap penangkapan dan pengungkapan kasus adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih sehat dan aman. Mari bersama-sama kita berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Related Articles

Back to top button